Google

Jumat, 11 April 2008

POLITIK ISLAM

PENGANTAR
Politik merupakan satu pembahasan yang nampaknya sudah tidak asing lagi bagi pendengaran kita, karna dalam segala bentuknya pembublikasian berita, baik yang berupa visual maupun media cetak, dan media-media lain selalu memuat didalamnya akan situasi perpolitikan yang terjadi baik dalam maupun luar negri, politik yang sangat beridentikkan kepada suatu pemerintahan ini, dapat menjadi satu bahasan pokok dalam urusan pemerintahan. Seperti halnya di Indonesia sendiri yang kita tahu, sebagai contoh semakin menghangatnya situasi perpolitikan yang kita rasakan pada saat ini, baik dari sentral maupun dari seluruh daerah-daerah yang ada dinegara kita ini. Contoh konkrit pada saat ini adalah kasus pemilihan kepala daerah yang tidak kunjung reda, bahkan ironisnya malah tambah saja ricuh, dan semakin tidak kondusif. Demontrasi kita temui dimana-mana, yang inti dari tuntutan mereka itu adalah untuk meraih apa yang mereka pikir sebagai hak mereka, dan meraih apa yang menjadi misi dan cita-cita mereka. Dan satu lagi yang sangat kita sesalkan, yaitu dari begitu banyak aksi-aksi demo tersebut yang sebagian besar bahkan hampir seluruhnya terjadi didalamnya kericuhan-kericuhan, dan kebrutalan aksi-aksi dari para peserta demontrasi tersebut. Yang pada hakikatnya hal itu adalah suatu yang sangat tidak diinginkan, akan tetapi karena bermula dari tidak terkabulnya tuntutan-tuntutan mereka, maka mereka dengan tidak lagi memikirkan akan akibatnya, mereka melakukan aksi yang berlebihan. Sehingga banyak terjadi kerisuhan dan ketidak stabilan kondisi pada aksi demo tersebut.
Berikut ini kami mencoba untuk kiranya dapat mengkritisi dan membahas lebih jauh tentang dunia perpolitikan yang selama ini kita tahu. Mungkin sebagian besar dari kita sudah faham dan mengerti akan apa itu politik dari segala aspeknya, akan tetapi masih banyak lagi masyarakat yang nampaknya belum begitu faham dan mengerti akan apa itu politik, sehingga mereka yang tidak bersalahpun ikut menjadi korban dari kebijakan-kebijakan politik yang sebenarnya tidak selayaknya diterima oleh rakyat.
Dengan demikian semoga dengan kita lebih meningkatkan motivasi untuk terus menambah wawasan kita akan dunia perpolitikan, mampu menjadikan kita faham dan mengerti dengan jelas, sehingga ketika kita ditimpa dengan kebijakan-kebijakan politik yang kurang sesuai, kita dapat mengkritisinya atau bahkan dapat mengubahnya dengan kebijakan yang dapat diterima dikalangan masyarakt yang majmuk khususnya di Indonesia ini.
POLITIK ISLAM
Sebelum kita masuk dalam pembahasan tentang politik ini secara lebih jauh, terlebih dahulu kita bahas definisi tentang politik itu sendiri, dan politik yang akan kita bahas ini adalah bukan pengertian dari politik secara umum, akan tetapi politik yang menjadi pembahasan kita kali ini adalah mengenai politik islam yang dengan ini dapat kita mengetahui dengan jelas nantinya jika perpolitikan ini sangat diidentikkan dengan kebijakan kebijakan yang berlaku dalam agama islam. Akan tetapi dalam pembahasan dibawah ini kami akan mencoba untuk membahas satu persatu, baik itu politik secara etimologi maupun secara terminologi dan begitu juga islam dipandang dari aspek bahasa dan istilahnya, dan yang mana islam itu sendiri seperti yang kita tahu adalah sebagai agama atau keyakinan, kemudian ketika digabungkan dalam satu pengertian, maka akan kita dapatkan definisi dari poltik islam itu sendiri.
1. Definisi Politik Islam “The Definition Of Islamic Politic”
a. Definisi Politik
Pertama, secara etimologi politik dapat diartikan cerdik atau bijaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa kamus inggris kata politic diartikan sebagai bijaksana, atau bisa juga diartikan sebagai kecerdikan seseorang dalam pemikirannya. Kemudian dalam bahasa arab kata politik berasal dari kata “ Ç áÔíÇ ÓÉ“yang berasal dari kata
” ÔÓì- íÔæÓ” Dan secara terperinci dalam kalimat”ÔÓì ÇÏøæ íÔæÓ ÔíÇ ÓÉð“ yang berarti
“ÞÇã ÚáíåÇ æÑÖøåÇ æÇÏøÈåÇ” (mengurusi,melatih,dan mendidiknya). Jadi asalnya makna “syiyasah” (politik) diterapkan dalam pengurusan dan pelatihan gembalaan. Selanjutnya kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusa-urusan manusia, dan pelaku dari masalah-masalah manusia tersebut dinamakan Syiasiyyun.
Dalam pendefinisian ini terjadi benyak sekali perbedaan pendapat baik dari kalangan intelek yang berbasis pemerintahan dalam hal ini adalah mereka-mereka yang berkecimpung dalam dunia pemerintahan baik yang di Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan lain sebagainya di negara Indonesia ini, dan banyak lagi pada lingkungan pemerintahan di negara lain yang berdasarkan pada banyak ideologi yang nampaknya berbeda satu sama lain, ataupun pada instansi lainnya seperti instansi swasta yang tidak mengacu pada pemerintah, dalam hal ini mungkin kita ambil contoh pada perusahaan-perusahaan yang ada.
Kedua, kemudian secara terminologi politik dalam pembahasannya banyak sekali pendapat-pendapat yang mengemukakan tentang apa itu politik dari segi esensinya. Seperti halnya seorang pemikir yang bernama Kyiosti Pokenon yang mendefinisikan politik sebagai “pertarungan imajinasi rakyat” akan tetapi hal ini merupakan koreksi atas banyak pemikiran konvesional. Dalam definisi lain akan teori tentang politik, bahwa politik itu didefinisikan sebagai proses pembagian dan pembentukan kekuasaan dalam masyarakat yang anatara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam suatu negara. Dan pengertian ini adalah merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Kemudian politik juga disebutkan sebagai seni dan ilmu dalam meraih suatu kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional. disamping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda, yaitu antara lain:
■ Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
■ Politik adalah suatu usaha yang ditempuh masyarakat atau warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama, yang merupakan teori klasik Atristoteles.
■ Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapat dan mempertahankan kekuasaan dimasyarakat.
■ Politik adalah suatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan public, atau pemerintah.
b. Islam dalam definisi.
Secara bahasa atau etimologi islam adalah kosa kata arab yang berasal dari kata Óáã – íÓáã – ÓáÇ ãÉ yang mempunyai makna yaitu selamat atau m,asuk kedalam golongan orang-orang yang selamat. Kemudian lebih jauh tentang islam ini secara terminology dapat diartikan sebagai keselamatan dari berbagai hal yang bersifat musibah, akan tetapi lain dari definisi diatas banyak sekali ulama-ulama salaf atau kontemporer yang mendefinisikan islam sebagai hal-hal yang tidak saqma dengan definisi diats, sekalipun maksud dari definisi-definisinya itu sama. Dan yang lebih penting adalah bahwa islam adalah keyakinan “agama” sehingga secara logika mungkin hanya orang-orang yang ada dilamnyalah yang mau meyakini dan setuju dengan kebijaksanaan-kebijaksanaannya. Sehingga untuk terjadinya kontroversi antar golongan itu adalah sangat memungkinkan. Kemudian selanjutnya Islam ketika dikaitkan dengan hal-hal lain seperti halnya politik adalah sangat identik sekali dengan tuntunan-tuntunan yang terkandung didalamnya yaitu: Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Yang setelah itu semua menjadi suatu tuntunan yang lebih simple kita sering menyebutnya dengan Syari’at.
Dan kesimpulan dari pendefinisian diatas yang terperinci mengenai politik islam ini adalah bahwa politik ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepemerintahan dalam berbagai aspeknya, khususnya dalam hal kekuasaan, yaitu bagaimana cara meraih kekuasaan tersebut , dan bagaimana metode dalam menjalankan pemerintahan atau kekuasaannya tersebut. Akan tetapi satu hal yang harus dan lazim bagi kita untuk memperhatikannya adalah bahwa alam hal perpolitikan islam ini, bukanlah selayaknya politik secara universal yang begitu umum, sehingga sama sekali tidak memperhatikan nilai-nilai islam dalam penerapannya. Akan tetapi politik islam ini adalah politik yang berlandaskan pada dasar-dasar yang dianut dalam islam, dalam hal ini adalah syari’at, sehingga dalam implementasinya politik ini dibatasi oleh syariat-syariat islam, dengan hal ini dalam prakteknya dilapangan tidak dapat sebebas-bebasnya sdalam berpolitik atau menentukan kebijakan-kebijakan.
2. Sejarah Politik Islam “History Of Islamic Politic”
Dunia perpolitikan yang tidak lepas dari unsure pemerintahan seperti yang kita pahami khususnya dalam dunia perpolitkan islam secara histori sudah ada atau muncul jauh sebelum puncak kejayaan pemerintahan islam tepatnya yaitu pada masa kekuasaan bani Abbasiyyah, yaitu pada masa pemerintahan Rasulullah saw. Hal ini berdasarkan pada realitas pemerintahan yang dijalankan oleh Raulullah pada saat itu. Yang mana ditengah-tengah berjalannya roda pemerintahannya, Rasulullah tidak memusatkan pada satu permasalahan saja, akan tetapi beliau melakukan hubungan diplomatis dengan negara atau kerajaan yang berada diluar negri arab. Sebagai contoh konkrit, Rasulullah menjalankan hubungan pemerintahan dengan kerajaan atau pemerintahan mongol yang ada di daerah Asia. Contoh lain selain mempererat hubungan dengan negara lain, tentunya Rasulullah mempunyai cita-cita untuk tercapainya negara yang sesuai dengan tuntunan yang berlaku pada negaranya terssebut, dalam artian beliau harus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menjadikan roda pemerintahan yang dipimpinya dapat diterima oleh masyarakat secara menyeluruh. Hal ini beliau perjuangkan dengan tidak kenal lelah bukan lain hanyalah bermaksud agar dapat mengarungi segala elemen masyarakat yang sangat variatif dalam segala aspeknya, dalam roda pemerintahan yang beliau pangku. Oleh karena itu Rsulullah sebagai uswatun hasanah bagi semua umatnya, dalam menjalankan roda kepemimpinannya beliau berusaha membentuk suatu wadah masyarakat yang dapat menampung segala aspirasi dari rakyat sehingga dalam memutuskan dan menetapkan suatu peeraturan atau undanmg-undang masyarakat selalu dilibatkan, sehingga masyarakat sendiri sebagai warga negara tidak setrengah-setengan dalam menjalankah undang-undang yang berlaku dinegaranya. Selain daripada itu rasulullah juga mempunyai maksud khusus dalam mengupayakan hal ini, yaitu agar kekuasaan atau pemerintahan yang beliau pegang masa itu terkesan tidak mengedepankan ideology monopoli atau lebih sering kita kenal dengan “dictator” yang secara jelas telah mencerminkan akan egoisme penguasa dalam memegang kekuasaan yang sama sekali tidak menghargai dan menghormati aspirasi dari rakyat, sehingga segala kepeutusan yang dikeluarkan adalah buah hasil dari penguasa yang berkuasa pada pemerintahan tersebut. Sehingga pada akhirnya memperjuangkan misi ini Rasulullah membnentuk suatu wadah masyarakat yang dinamakan “ Ahlul Hilli Wa Al-‘Aqdi” atau “Ahlu Al-Ikhtiyar” sebagai wadah untuk manampung aspirasi rakyat yang mana rakyat dilibatkan langsung didalamnya, sekalipun hanya melalui wakil-wakil yang telan dipilih dan diprecayai untuk menjadi peserta didalamnya. Dan istilah tersebut dalam bahsa kita atau yang lebih kita kenal dinegara kita ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Istilah ini sudah mulai muncul pada kitab-kitab ahli tafsir dan ahli fikih setelah rasul wafat. Mereka inialah menurut beberapa ulama yang disebut dengan Ashahabah .
3.Tokoh-tokoh politik islam “socialite of Islamic politic”
Dalam pembahasannya yang secara universal banayk sekali pendapat-pendapat yang menyatakan akan banyak nya tokoh-tokoh dalam kancah perpolitikan islam ini, baik tokoh politik yang berdomisili di Indonesia maupun yang ada diluar Indonesia, seperti yang dicontohkan Prof.Dr.Azzumardi Azra, dalam bukunya yang berjudul Demokrasi, banyak sekali tokoh-tokoh politik islam ini, diantaranya yaitu Ayatullah Khomaeni yang sukses dengan Revolusi Islam di Iran, serta Hasan Al-Banna yang mendirikan organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir dan berkembang ke seluruh penjuru dunia.
Lebih jauh tentang tokoh-tokoh dalam politik islam ini, di Indonesia juga terdapat cukup banyak tokoh-tokoh yang secara konkrit memperjuangkan syari’at islam, dalam hal ini adalah dalam dunia pemerintahan atau perpolitikan.
KH. Wahid Hasyim, adalah contoh dari tokoh politik islam pada masa Indonesia sebelum orde lama. Selain dari kalangan ulama, ada juga tokoh politik islam ini yang berasal dari kalangan intelektual, bahkan dari masyarakat biasa. Dan dari tokoh-tokoh diatas sudah nampak jelas dan konkrit ini kita dapat melihat dari realitas-realitas yang telah beliau-beliau perjuangkan. Yaitu pada saat terjadinya permusyawarahan besar-besaran yang nampaknya cukup angel dan berjalan cukup lama dalam mengambil keputusan dari hasil rapat tersebut, yaitunketika pembahasan akan apa yang menjadi dasar atau peraturan-peraturan yang akan menjadi asas bagi negara Indonesia ini, yang dalam hal ini adalan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang lebih kita kenal dengan piagam Jakarta. KH. Wahid Hasyim dan teman-temannya sebagai tokoh dalam politik islam ini memperjuangkan dengan segala daya upaya, agar kiraya Indonesia sebagai negara bekas jajahan yang sangat lama baik oleh Belanda yang kemudian dilanjutkan oleh Jepang ini ketika merdeka nanti berasaskan pada nilai-nilai islam. Karena menurut pandangan beliau syari’at islam akan mampu menjadikan negara Indonesia ini menjadi negara yang makmur dan mencapai tujuan-tujuan negara yang menjadi cita-cita rakyat.
Akan tetapi dari misi-misi tokoh islam tersebut agaknya kurang dapat diterima dikalangan masyarakat Indonesia yang begitu majmuk dan variatif ini. Hal ini dibuktikan dengan munculnya aksi-aksi ketidak setujuan bahkan penolakan dari rancangan undang-undang yang dibahas ketika itu. Dari perwakilan rakyat Indonesia bagian timur, yang mayoritas penduduknya adalah beragama non islam, datang dan menemui Bung Hatta di Jakarta kala itu, yang mana Bung Hatta adalah sebagai satu dari beberapa wakil rakyat Indonesia. Yang inti dari pertemuan itu adalah bahwa rakyat Indonesia yang berada di wilayah bagian timur Indonesia yang mayoritas beragama non islam ini merasa keberatan, jika Indonesia dalam undang-undang nya berdasarkan pada tuntunan syari’at islam. Sehingga mereka dengan bersemangat memperjuangakn aspirasinya, maka sebagai wakil rakyat ia meminta kepada Bung Hatta dan teman-temannya sebagai wakil bangsa kala itu untuk mempertimbangkan rancangan undang-undang yang yang mana salah satu dari poin-poin rancangan undang-undang ataupiagam Jakarta tersebut masih mutlak berdasar pada tuntunan islam. Dan dengan mengikut sertakan satu ancaman yang dikemukakan oleh rakyat timur Indonesia. Dalam tuntutannya ini, bahwa jika tuntutan mereka tetap tidak di indahkan oleh pemerintah, maka dengan sangat berat hati mereka mengancam untuk lebih baik memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia.
Dengan demikian Bung Hatta dan kawan-kawan setelah mendapatkan teguran seperti itu, maka beliau memutuskan untuk meninjau ulang kembali dan mengadakan kembali musyawarah dalam penentuan rancangan undang-undang tersebut. Kemudia suatu hari beliau menagadaka pertemuan tertutup yang akan membahas lebih jauh tentang hal ini, dan diantara peserta yang mengikuti musyawarah tertutup itu adalah beliau KH. Wahid Hasyim sebagai tokoh islam kala itu. Dan dari permusyawarahan tersebut berhasil memutuskan satu keputusan penting dalam merancang dasar negara atau piagam Jakarta tersebut, yaitu diubahnya salah satu poin penting dalam format beberapa poin yang terdapat dalam piagam Jakarta tersebut yaitu;
Kata yang semula
“ketuhanan dengan menjalankan syari’at islam bagi pemeluknya”
Diganti dengan kata
“ ketuhanan yang maha esa”
Demikianlah hasil keputusan akhir yang ditentukan pada rapat tertutup yang diadakan oleh Bung Hatta dn tokoh-tokoh lain, dalam rangka menanggapi dan meninjak lanjuti tuntutan sebagian rakyat Indonesia khususnya yang berada didaerah timur Indonesia. Dan yang menjadi pertanyaan besar yang ada dibenak pikiran kita adalah mengapa KH. Wahid Hasyim sebagai wakil masyarakat islam menyetujui akan keputusan tersebut? Dalam kesempatan kali ini, beliau KH. Wahid Hasyim mengemukakan pendapatnya dalam pengambila keputusan ini, yaitu bahwa beliau juga menghormati akan kemajmukan masyarakat Indonesia dari segala aspeknya, baik ras dan suku, kultur dan budaya, dan yang terpenting adalah agama sebagai keyakinan bagi tiap pemeluknya. Intinya dari keputusan yang tertera di atas bahwa dalam kata,
“ ketuhanan yang maha esa” itu menurut beliau sudah mencerminkan islam dalam pngambilan keputusan tersebut. Dari sini bagi sebagian kita yang mungkin berideolgi sama dengan beliau mungkin akan beranggapan bahwa pendapat yang dikemukakan beliau itu adalah dari sifat toleransi beliau yang sangat menghormati akan realitas masyarakat, sehingga harus mengubah sasuatu yang menjadi hal penting dalam berdiriny suatu negara atau pemerintahan, akan tetapi dari sisi lain mungkin terjadi banya ketidak setujuan dengan keputusan ini, yaitu bagi kalangan yang memang tidak sependapat dengan hal ini. Demikianlah tentang realitas perpolitikan dinegara kita Indonesia tercinta ini, dari masa lalu sampai saat kontemporer sekarang ini.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Setelah kita bersama mempelajari tentang apa itu politik islam dari berbagai aspek dan pembahasannya,maka kita dapat menyimpulkan beberapa hal yang agaknya berkaitan dengan materi diatas, yang pertama bahwa inti dan definisi dari politik islam ini adalah bahwa agaknya mempunyai kesamaan dengan dunia perpolitikan secara umumnya, akan tetapi juga terdapat perbedaan yang sangat significan, yaitu bahwa politik ini dalam prakteknya lebih mengedepankan dan mengutamakan nilai-nilai islam. Sehingga dalam mengambil keputusan sekalipun sebelumnya telah diadakan musyawarah, akan tetapi tetap berlandaskan pada tuntunan atau syari’at islam. Sehingga tidak dapat sebebasnya dalam pengambilan keputusan ini. Selanjutnya semoga dengan kita membahas tentang permasalahan ini, agaknya menambah wawasan kita khusunya dalam kancah dunia perpolitikan, karna mau tidak mau sebagai warga negara kita harus ikut dalam dan berkecimpung dalam dunia perpolitikan ini. Sekalipun dalam prakteknya kita hanya sebagai pelaku dari kebijakan-kebijakan politik. Oleh karena itu untuk dapat ikut serta di dalamny, maka kita harus dapat memahami dan mengerti akan hal itu.
Demikianlah pembahasan dan penjabaran tentang dunia perpolitikan ini, kekurangan dan kesalahan serta ketidak sesuaian masih banyak terdapat dalam makalah yang kami buat ini. Oleh karena itu kritik dan saran untuk kemajuan dan kesesuaian makalah kami ini sangat kami harapkan.


DAFTAR PUSTAKA
● Eickelman, Dale F. and James Piscatori, Ekspresi Politik Muslim, 1996, Bandung: Mizan.
● Kuntowijiyo, Enam Alasan untuk Tidak Mendirikan Parpol Islam, dalam Memilih Partai Islam, 1998, Jakarta: GIP.
● _________, Identitas Politik Ummat Islam, 1997, Bandung: Mizan.
● Hitti, Philips K., History of The Arabs, 2005, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
● Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, 2001, Jakarta: UI Press.
● http://id.wikipedia.org/wiki/politik. tanggal 11 desember 2007.
● M.Ecols Jhon & Hassan Sadzili,Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2000

Tidak ada komentar: