Google

Jumat, 11 April 2008

POLITIK ISLAM

Pendahuluan
Dalam memasuki era sekarang ini yang mungkin kita dapat menyebutnya dengan zaman atau era modern kita tidak akan lepas dari satu hal yang sudah mengakar dalam sendi kehidupan rakyat dalam berbangsa dan bernegara yaitu dunia perpolitikan. Politik atau dalam bahasa inggrisnya politic yang mempunyai makna bijaksana atau politik itu sendiri sering menjadi bahan pembicaraan banyak orang. Dunia perpolitikan sudah menjadi hal yang sangat umum, sehinga dinegara manapun setiap negara dan pemerintahannya, kemudian rakyatnya, bahkan sampai pada tingkat individual sudah dan pasti akan berkecimpung didalamnya aatu dalam kancah perpolitikan. Dan pada even kali ini kami mencoba untuk memaparkan dan memperjelas tentang dunia perpolitikan yang dimaksud diatas. Akan tetapi pembahasan yang akan kami paparkan pada makalah ini bukanlah membahas tentang politik secara universal dan umum, akan tetapi kami akan mengupas dan membahas tentang politik islam dan sendi-sendi serta aspek-aspek yang ada didalamnya. Dalam pembahasan secara detail atau terperinci maupun secara global global politik islam tidak sepertihalnya pembahasan politik pada umumnya, karena dalam politik islam ini dibatasi dengan adanya aturan-aturan yang berlaku dalam islam baik yang merujuk pada Al-Qur’an sebagai wahyu Allah atau merujuk pada Sunnah Rasul, atau kita lebih mengenal tentang hal itu dengan syari’at “syari’at islam”. Dan kemudian bila nanti dalam pembahasan kami terdapat begitu banyak kesalahan yang kurang dapat diterima dikalangan kita maka sebelumnya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, dan selanjutnya mari kita membahas bersama tenang materi kita kali ini yang bertema politk islam atau politik muslim.






Pembahasan
Dunia perpolitikan atau dalam bahasa inggrisnya seperti yang termaktub diatas dalam pengantar kami yaitu: politic yang mempunyai arti sebagai suatu yang berhubungan dengan bijaksana atau politik itu sendiri yang lebih kita kenal, lain dari pada itu tentang politik ada seorang ilmuan yaitu Kyiosty Pokenon yang mendefinisikan politik adalah sebagai “pertarungan imajinasi rakyat” yang merupakan koreksi atas banyak pemikiran konvensional Dan perpolitikan ini adalah identik sekali dengan dunia pemerintahan pada umumnya, dan mungkin juga terjadi pada instansi-instansi yang bukan negri atau kepemerintahan seperti halnya dalam perbisnisan dan kerjasama yang bersifat individual. Dan pembahasan kita kali ini sebatas tentang dunia perpolitikan yang
dikhususkan dalam kancah islam atau muslim, sehingga kita akan membahas tentang beberapa hal yang berkaitan dengan politik islam atau muslim, dan dalam rangka menjabarkan pengetahuan tentang politik islam ini kita secara detail akan membahas hal-hal bibawah ini.
Definisi Politik Islam atau Politik Muslim “The Definition Of Islamic Politic”
Dalam mendefinisikan tentang politik muslim atau islam ini secara glogal, terlebih dahulu kita akan mendefinisikan tentang apa itu politik dan apa itu islam atau muslim, agar pada akhirnya kita nanti tidak salah dalam mengartikan atau mendefinisikan tentang politik yang satu ini. Karena sudah jelas seperti yang kami paparkan dalam pengantar kami, bahwa politik yang bersifat umum dalam artian politik yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat dunia berbeda dengan politik muslim yang kita bahas ini. Dengan bukti yang cukup konkrit, yaitu bahwa yang menggunakan politik ini adalah hanya dari kalangan orang-orang islam saja. Dan yang lain adalah suatu yang sangat sulit jika kita prediksikan akan negara-negara non muslim yang mengunakan akan politik ini seperti halnya Amerika, Inggris, Australia dan sekutu-sekutunya.
Pertama Politik dalam bahasa inggris dapat diartikan sebagai bijaksana, atau mungkin juga dapat diartikan sebagai cerdik.
Kedua, politik dalam bahasa arab yaitu As-Syiasah, yang berasal dari kata Syasa-Yaysusu. Dan secara terperinci dalam kalimat Syasa addawa yasusuha syiasatan, berarti Qaama ‘alaiha waradlaha waaddabaha (mengurusi, melatih, dan mendidiknya). Jadi asalnya makna syiasah(politik) diterapkan dalam pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu kata tersebut digunakan dalm pengaturan urusan-urusan manusia, dan pelaku pengurusan masalah-masalah manusia tersebut dinamakan politikus(syiasiun).
Ketiga, politik juga dapat didefinisikan sebagaiproses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada pembentukan dan pemutusan suatu peraturan atau lebih kita kenal dengan undang-undang, khususnya pada kepentingan kenegaraan, dan pada urusan yang lain pada umumnya. dan ini adalah merupakan bentuk gabungan dari berbagai definisi-definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Dan bahkan ada yang memaknai juga sebagai ilmu dan seni untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional. Demikian beberapa definisi dari politik yang kami jabarkan dalam beberapa aspeknya.
Kemudian selanjutnya Islam. Islam adalah salah satu kosa kata dalam bahasa arab yang berasal dari kata salima-yaslamu-salaamatun, yang secara etimologi dapat diartikan selamat. Selain dari pada itu secara terminology islam dapat diartikan sebagai keselamatan dari berbagai hal yang bersifa musibah, akan tetapi hal ini adalah keyakinan, karna islam adalah sebagai agama yang dianut oleh sekian banyak orang, sehingga islam itu sendiri adalah sebagai keyakinan, sehingga sangat memungkinkan akan adanya kontroversi dalam pembahasan tentang islam ini jike kita membahasnya lebih jauh. Selanjutnya islam sendiri adalah sangat identik dengan beberapa hal yang memang sudah menjadi asas didalamnya, yaitu Al-Qur’an, As-sunnah, Al-Ijma’, dan juga Al-Qiyaas. Dan dari keempat dasar tersebut dalam islam untuk menjadi suatu anutan lebih dikenal dengan kata Syari’at. Selain dari pada itu dalam islam tidak hanya sekecil itu kandungan yang ada didalamnya, baik dari keilmuan, perfilsafatan, dan masih banyak lagi hal yang berkaitan dengan islam. Akan tetapi dari kesemuanya itu yang terpenting bagi kita adalah dari sekian banyaknya hal-hal yang berkaitan dengan islam kesemuanya harus merujuk kepada asas yang tersebut diatas (Al-Qur’an, As-sunnah, Al-Ijma’, dan juga Al-Qiyaas). Sehingga dalam hal politik islam pun mempunyai konsep akan permasalahan ini, seperti tema kita saat ini yaitu Politik Islam.
Dan kesimpulan dari pendefinisian diatas mengenai politik islam adalah bahwa politik ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepemerintahan dalam berbagai aspeknya, khususnya dalam hal kekuasaan, yaitu bagaimana meraih kekuasaan tersebut, juga bagaimana metode dalam menjalankan kekuasaannya, dan tentunya lain dari pada itu yang berkaitan dengan pemerintah. Akan tetapi satuhal yang harus dan lazim bagi kit untuk memperhatikan, bahwa dalam hal politik yang satu ini, bukan lah selayaknya politik yang kita tahu pada umumnya. akan tetapi politik ini adalah yang berlandaskan kepada dasar-dasar yang dianut dalam islam dalam hal ini adalah Syari’st, sehingga dalam mengimplementasikannya, politik ini terbatasi oleh syari’at, sehingga tidak dapat sebebas-bebasnya dalam berpolitik seperti halnya dalam kancah perpolitikan yang universal.
Sejarah Politik Islam “ The History Of Islamic Politic”
Dunia perpolitikan yang tak lepas dari unsur kepemerintahan,khususnya dalam islam sudah muncul jauh sebelum kejayaan islam tercapai, tepatnya pada masa kekhaliahan bani Abbasiyyah. Yaitu pada pada masa kepemerintahan Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan pada realita kepemerintahan pada saat itu, yang mana Rasulullah menjalankan roda pemerintahannya tidak memusatkan pada satu permasalah saja, akan tetapi Beliau juga melakukan hubungan diplomatis dengan kerajaan/pemerintah diluar tanah arab, sebagai contoh Rasulullah menjalankan hubungan kepemerintahan dengan kerajaan mongol yang ada di Asia. contoh lain rasulullah selain mempererat hubungan dengan luar pemerintahan foreign state, beliau juga berupaya memperbaiki dalam intern kepemerintahan dengan sebaik-baiknya, dengan maksud agar pemerintah yang dipimpinnya dalam mengarungi seluruh elemen masyarakat yang saat itu sangat primitive dan variatif dari segala aspeknya. Sehingga ini adalah salah satu tugas berat yang diemban diatas pundak rasulullah dalam kepemerintahannya.
Oleh karena itu Rasulullah sebagai uswatun hasanah bagi seluruh ummat manusia dalam menjalankan kepemimpinanya beliau berusaha untuk membentuk suatu wadah masyarakat yang bertujuan untuk mengumpulkan aspirasi dari rakyatnya dalam memutuskan suatu peraturan atau undang-undang, dan dengan maksud lain agar kiranya rakyat tidak menganggap bahwa kepemimpinan yang beliau pegang berlandaskan asas “Diktator” atau menjadikan rakyat sebagai objek bagi undang-undang kepemerintahan yang dalam rancangan dan pemutusannya tidak diawali dengan permusyawarahan dari wakil-wakil rakyat, sehingga rakyat merasa sangat tersiksa dalam hidup didaerah kekuasaannya, oleh karena itu Rasulullah membentuk suatu wadah yang disebut dengan “Ahlull Hilli Wal ‘Aqdi” atau “Ahlul Ikhtiyar” dalam bahasa kita sering kita menyebutnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Istilah ini mulai muncul pada kitab-kitab ahli tafsir dan ahli fiqih setelah masa Rasulullah. Mereka inilah beberapa orang yang tergolong dalam As-shahabah. Tujuan utama Rasulullah SAW dalam membentuk wadah ini seperti yang telah disebutkan diatas yaitu sebagai sarana rakyat dalam bermusyawarah untuk menanggapi, atau bahkan membuat undang-undang baru yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga masyarakat dalam hal ini ikut andil atau turut berkecimpung dalam urusan kepemerintahan atau perpolitikan dalam negaranya, sehingga jauh kemungkinan untuk terjadinya kesalah fahaman dan hal-hal lain yang tidak diinginkan, karena masyarakatlah yang bermusyawarah dalam hal itu, dan pemerintahlah yang menetukan dan memutuskan undang-undang tersebut, karena pemerintah yang mempunyai wewenang dalam memutuskan hal itu. Akan tetapi secara tidak langsung masyarakat juga sudah termasuk dalam unsur pemerintahan, sehingga akan tercipta suatu system pemerintahan “Dari Rakyat Untuk Rakyat” akan tetpi ada satu hal yang harus kita fahami dalam Ahlul Halli Wal Aqdi ini, jika kita melihat realita perpolitikan saat ini demokrasi atau system dari rakyat untuk rakyat pada masa pemerintahan Rasulullah ini tidaklah selayaknya Demokrasi yang kita ketahui saat ini, yang mungkin lebih identik dengan permainan politik yang tidak sehat. Atau dalam kata lain demokrasi masa sekarang berbeda dengan demokrasi pada masa Rasulullah SAW. Dengan bukti yang mungkin cukup jelas yaitu semakin rumitnya perpolitikan di sebagian besar negara yang ada didunia ini, contoh yang sangat konkrit lagi adalah semakin membudayanya riswah dan permainan uang dalam pemerintahan untuk mendapatkan jalan keluar, atau bahkan sebagai sarana untuk dapat mencapai maksud dan tujuannya, khususnya dalam hal kekuasaan.
Kembali kepada pembahasan kita tentang sejarah perpolitikan islam, tentang hal ini secara singkat dari pemaparan diatas kita dapat memprediksikan bahwa secara historis, politik islam sudah ada jauh sebelum modern, yaitu pada masa kepemimpinan Rasulullah, yang dilanjutkan oleh para sahabat-sahabatnya dan diteruskan hingga pada masa kekhalifahan bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah.
c.Tokoh-Tokoh Politik Islam “The Socialite Of Islamic Politic”

d.Beberapa Contoh Organisasi-Organisasi Poltik Islam “The Islamic Politic Organization”
dalam perpolitikan islam ini dalam hal organisasi-organisasinya mungkin kita dapat melihat pada organisasi-organisasi berikut:
Hizbut-Tahrir
Dalam bahasa arab adalah “hizbu-At-tahriir” yang berarti Partai Pembebasan. Organisasi ini merupakan partai politik antar bangsayang berideologi islam, politik merupakan kegiatannya, dan islam adalah ideologinya. Organisasi ini bergerak ditengah-tengah ummat dan bersama-sama mereka berjuang untukmenjadikan islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali system kekhalifahan dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam bentuk wahyu yang disampaikan melalui Rasulullah Muhammad SAW dalam reality kehidupan.
Tenntang organisasi Hizbut-Tahriir ini adalah merupakan pertubuhan politik,bukan pertubuhan kerohanian(seperi tarekat), bukan badan ilmiah(seperti lembaga agama atau badan penelitian), bukan institusi pendidikan(akademik),dan bukan pula pertubuhan social(yang bergerak dibidang social dan kemasyarakatan) idea-idea islam menjadi jiwa, inti dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.

1 komentar:

ilmi mengatakan...

makasih infonya sangat bermanfaat. maaf saya ingin tanya, bagaimanakah pendapat islam mengenai demokrasi dan pemilu? bisa tolong jelaskan? atau jika anda mempunyai artikel mengenai perihal di atas bila tidak keberatan boleh tolong email kan ke alamat ilmi_afi@yahoo.com!
trimakasih..........